Seperti di dalam
menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan
kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan
jalan pintas dalam penghitungan pajak.
Seperti kita
ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak
Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan
adalah sebagai berikut :
I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak
bagi wajib pajak orang pribadi. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 25.000.000
|
5%
|
diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
|
10%
|
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
|
15%
|
di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00
|
25%
|
di atas Rp. 200.000.000
|
35%
|
II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak
bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lapisan Penghasilan
Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 50.000.000
|
10%
|
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
|
15%
|
di atas Rp. 100.000.000
|
30%
|
Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk
penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan
pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :- Rp. 25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10% =
Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15% =
Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang =
Rp. 7.500.000
Untuk mendapatkan
perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif
yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan
tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
Coba kita
perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang
pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :
(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .
Dengan menggunakan
cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan
perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan
shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut
rumus bakunya :
WP orang pribadi Lapisan PKP Cakupan
tarif Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.000 5% Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.000 10% Rp.
1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.000 15% Rp.
3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000 25% Rp.
13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000 35% Rp. 33.750.000
Jadi misalkan PKP
dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada
dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :
(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000
Hasil tersebut akan
sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing –
masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak
badan. Berikut Shortcut yang disarankan.
WP BadanLapisan PKP Cakupan tarif Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.000 10% Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000 15% Rp.
2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.000 30% Rp. 17.500.000
Sebagai contoh jika
suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk
mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .
(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar