Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Sederhana Saya Ini my task: Perhitungan Pajak

Selasa, 08 Mei 2012

Perhitungan Pajak

   Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argumen dan bermacam-macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.

   Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.

   Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :
I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Lapisan Penghasilan Kena Pajak   Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 25.000.000
5%
diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
10%
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00
25%
di atas Rp. 200.000.000
35%

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
di atas Rp. 100.000.000
30%

Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :- Rp. 25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10%   = Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15%   = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang           = Rp. 7.500.000

  Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
   Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :

(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .

   Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :


WP orang pribadi Lapisan PKP      Cakupan tarif      Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.000               5%          Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.000               10%       Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.000             15%       Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000             25%       Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000                          35%       Rp. 33.750.000

   Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :

(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000

   Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

 WP BadanLapisan PKP    Cakupan tarif      Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.000               10%       Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000             15%       Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.000                          30%       Rp. 17.500.000

   Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .

(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 08 Mei 2012

Perhitungan Pajak

   Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argumen dan bermacam-macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.

   Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.

   Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :
I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Lapisan Penghasilan Kena Pajak   Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 25.000.000
5%
diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
10%
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00
25%
di atas Rp. 200.000.000
35%

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
di atas Rp. 100.000.000
30%

Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :- Rp. 25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10%   = Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15%   = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang           = Rp. 7.500.000

  Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
   Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :

(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .

   Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :


WP orang pribadi Lapisan PKP      Cakupan tarif      Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.000               5%          Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.000               10%       Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.000             15%       Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000             25%       Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000                          35%       Rp. 33.750.000

   Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :

(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000

   Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

 WP BadanLapisan PKP    Cakupan tarif      Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.000               10%       Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000             15%       Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.000                          30%       Rp. 17.500.000

   Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .

(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar