1.Perbedaan APBN dan APBD:
Ø APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh DPR.
Ø APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh DPRD.
2.Fungsi APBN dan APBD
·
fungsi alokasi: untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya.
·
fungsi distribusi: pembagian pendapatan nasional yang adil ke berbagi sektor (harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan)
·
fungsi stabilisasi: untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang
tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang
cukup memadai.
·
fungsi otorisasi: sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan dan pendapatan dapat
dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
·
fungsi perencanaan: menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
·
fungsi pengawasan: sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·
pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi: pendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikannya.
3.Penyusunan dan penetapan
APBN dan APBD
Pemerintah mengajukan
rancangan APBN atau APBD bentuk RUU tentang APBN/APBD kepada DPR/DPRD. Setelah melalui pembahasan, DPR/DPRD menetapkan UU tentang APBN/APBD
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
4.Tujuan APBN dan APBD
§ Tujuan penyusunan APBN : untuk memberikan arahan
bagi pemerintahan dalam melaksanakan fungsi yang diembannya, untuk melihat dan
mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena
anggaran disusun berdasarkan kinerja, sebagai sumber data yang akurat bagi
rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, sebagai bentuk pertanggung
jawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut
melalui pajak.
§ Tujuan penyusunan APBD : untuk mengatur
pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai
sasaran yang ditetapkan yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
masyarakat.
5.Mendiskripsikan konsep
v APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh DPR.
v APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh DPRD.
v Pajak : iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
v Stabilisasi : anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
v Otorisasi : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan sehingga pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kpd rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar