Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Sederhana Saya Ini my task: ekonomi kelas xi ips

Rabu, 02 Mei 2012

ekonomi kelas xi ips

1.Perbedaan APBN dan APBD:
Ø APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Ø  APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.

2.Fungsi APBN dan APBD
·       fungsi alokasi: untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
·        fungsi distribusi: pembagian pendapatan nasional yang adil ke berbagi sektor (harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan)
·       fungsi stabilisasi: untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
·        fungsi otorisasi: sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan dan pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
·        fungsi perencanaan: menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
·        fungsi pengawasan: sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·       pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi: pendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikannya.

3.Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD

Pemerintah mengajukan rancangan APBN atau APBD bentuk RUU tentang APBN/APBD kepada DPR/DPRD. Setelah melalui pembahasan, DPR/DPRD menetapkan UU tentang APBN/APBD selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

4.Tujuan APBN dan APBD

§  Tujuan penyusunan APBN : untuk memberikan arahan bagi pemerintahan dalam melaksanakan fungsi yang diembannya, untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja, sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut melalui pajak.

§  Tujuan penyusunan APBD : untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

5.Mendiskripsikan konsep

v APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
v APBD  adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
v Pajak : iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
v Stabilisasi : anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
v Otorisasi : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kpd rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 02 Mei 2012

ekonomi kelas xi ips

1.Perbedaan APBN dan APBD:
Ø APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Ø  APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.

2.Fungsi APBN dan APBD
·       fungsi alokasi: untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
·        fungsi distribusi: pembagian pendapatan nasional yang adil ke berbagi sektor (harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan)
·       fungsi stabilisasi: untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
·        fungsi otorisasi: sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan dan pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
·        fungsi perencanaan: menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
·        fungsi pengawasan: sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·       pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi: pendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikannya.

3.Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD

Pemerintah mengajukan rancangan APBN atau APBD bentuk RUU tentang APBN/APBD kepada DPR/DPRD. Setelah melalui pembahasan, DPR/DPRD menetapkan UU tentang APBN/APBD selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

4.Tujuan APBN dan APBD

§  Tujuan penyusunan APBN : untuk memberikan arahan bagi pemerintahan dalam melaksanakan fungsi yang diembannya, untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja, sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut melalui pajak.

§  Tujuan penyusunan APBD : untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

5.Mendiskripsikan konsep

v APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
v APBD  adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
v Pajak : iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
v Stabilisasi : anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
v Otorisasi : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kpd rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar