Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen)
dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada
pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas
penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Apa saja yang termasuk DPP ?
Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa
Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn
BM.
Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta
oleh Eksportir.
Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau
JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan harga jual rata-rata;
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata
per judul film;
Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan adalah harga pasar wajar;
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah
harga pasar wajar;
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x
harga jual BKP.
PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah
seluruh barang dagangan.
Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan
yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang
dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada
PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" =
Rp.11.000.000,00
PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp
100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
BKP seharga = Rp.10.000.000,00
Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian.
Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan
PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D"
menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp.
9.000.000,00
PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin
cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh
memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan
hanya sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar