A.
Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap
informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung
akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih
aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan
informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan
merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan
informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti.
Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya
diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan
memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali
berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai
dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
3. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang
dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari.
Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan
arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan
suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan
mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur
fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya keadilan bermula dari
adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok.
Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara
sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk
mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan
hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan
bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek
kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah
adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam
penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan
evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan
menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis
kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga
menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang
baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia
dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara
menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang
Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting
untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di
Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini
penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi
lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara
terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan
sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap
terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan
pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara
terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan
keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara.
Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada
warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers.
Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan
kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan,
kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan
dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan
dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara
mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan
adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya
Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh
lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses
hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga
negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam
meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar
dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar